Yang mana proyek tersebut, harus dikelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani yang bersifat pemberdayaan.
Dalam hal ini, fungsi dari Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), harus konsisten dalam melakukan pengawasan, " Jangan pura - pura tidak tahu apa bila ada pihak ketiga dibalik pengelolaan anggaran proyek P3A, " Sebut beberapa sumber terpercaya kepada media ini. Rabu, (13/11).
" Proyek P3A, diketahui gunakan anggaran sebanyak Rp. 195 juta dari APBN melalui Direktorat Sungai Besar Wilayah Pompengan Jenne Berang. Namun, tujuan dari Pemerintah tersebut sering disalah gunakan oleh oknum tertentu untuk menggerogoti anggaran tersebut yang mengatasnamakan kelompok P3A.
Masih lanjut menjelaskan, " Berdasarkan informasi lapangan, pihak TPM dinilai kurang aktif dilokasi kegiatan, sehingga sering terjadi dugaan persekongkolan antara TPM bersama pihak pekerja, yang biasanya pihak pekerja proyek yang mengirimkan foto pada TPM sebagai bentuk laporan, " Lanjutnya.
Dengan demikian, masyarakat meminta pihak TPM agar bersunggu - sunggu dalam melakukan pengawasan pada proyek P3A di wilayah Desa Maccile yang akan segerah dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Oleh sebab itu, proyek P3A di wilayah tersebut, diduga kuat di kontraktualkan alias dikerjakan oleh kontraktor dengan mengatasnamakan kelompok P3A untuk menggerogoti anggaran untuk keuntungan pribadi.
(Firman)
FOLLOW THE KETIK TERKINI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow KETIK TERKINI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram