Watansoppeng,- Ketikterkini.com | Tepatnya 6 Oktober 2024 Dengan sangat menyesal, kami sampaikan adanya dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh Andi Pangeran Batarasolli, siswa kelas VI SDN 23 Tanete, Soppeng. Peristiwa ini diduga dilakukan oleh salah satu guru dengan inisial IY, yang baru bertugas di sekolah tersebut kurang dari satu tahun.*Kronologi Peristiwa*
Sejak kenaikan kelas pada bulan Juli 2024, korban Andi Pangeran Batarasolli sering mengalami perlakuan kekerasan di sekolah oleh Ibu IY. Berbagai tindakan yang dilaporkan oleh korban antara lain disuruh berdiri di depan kelas dalam waktu lama, dilarang makan saat jam istirahat, diperintahkan membersihkan WC hampir setiap hari, serta beberapa kali mengalami tamparan di kepala yang menyebabkannya merasa nyeri.
Kekerasan fisik dan psikis yang dialami oleh Andi Pangeran Batarasolli berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Hal ini menyebabkan korban merasa tertekan, hingga terpaksa membuka diri kepada orang tuanya dan menyatakan keinginannya untuk berhenti sekolah, apabila tidak segera dipindahkan.
*Peristiwa Utama*
Pada tanggal 23 September 2024, sekitar pukul 12 siang, Andi Pangeran Batarasolli dan temannya, Zaki Renaldi, bermain lempar tangkap dengan sebuah mangga di dalam kelas yang berfungsi sebagai musholla sekolah. Ibu IY dalam keadaan marah, datang menghampiri korban dan langsung memukulinya menggunakan kayu, mengakibatkan korban kesakitan dan menangis. Tidak hanya itu, tindakan serupa juga dilakukan terhadap Andi Zaki yang menyaksikan permainan tersebut. Namun, Zaki Renaldi yang berada di tempat yang sama tidak mengalami kekerasan.
Kekerasan berlanjut hingga puncaknya pada tanggal 27 September, saat korban kembali mendapatkan perlakuan kasar berupa pukulan 3 kali di perut, lalu didorong hingga ke lemari, serta pukulan berulang di lengan, dibawah ketiak, ditampar dibagian wajah, dan ditinju bagian kepala. Kejadian ini disaksikan oleh seluruh siswa di dalam kelas.
*Tuntutan Orang Tua dan Sikap Terhadap UU Perlindungan Anak*
Orang tua korban menegaskan bahwa UU Perlindungan Guru tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh pendidik. Perlindungan bagi anak tetap menjadi prioritas utama, di mana hak-hak siswa harus dijamin, dan setiap tindakan yang melanggar hukum akan mendapat perhatian serius.
Kami telah melaporkan kasus ini di Polres Soppeng. Laporan tersebut telah terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/K/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 01 Oktober 2024. Kami berharap pihak berwenang dapat mempercepat proses penyidikan kasus ini serta mengambil tindakan yang tepat dalam kasus ini, jika perlu segera dilakukan penahanan terhadap terlapor agar siswa yang menyaksikan penganiayaan tersebut dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kami berharap pengertian dari persatuan Guru di Soppeng agar kiranya bersikap netral dan objektif sehingga dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak dan mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, ramah, dan mendukung bagi setiap siswa.
*ORANG TUA SISWA ANDI PAENGERAN BATARASOLLI*
Andi Rita Aryani
FOLLOW THE KETIK TERKINI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow KETIK TERKINI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram