Kamis, 14 November 2024

LPKN Soroti Rokok Martel Diduga Ilegal, Harga Murah Namun Beresiko


Soppeng,- Ketikterkini.com | Harga rokok terjangkau sering kali memikat masyarakat, namun di balik harga rendah tersebut, rokok ilegal justru menyimpan risiko besar bagi negara dan kesehatan masyarakat. 


Menurut Alfred Ketua  Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, peredaran rokok ilegal di wilayah Soppeng berpotensi merugikan negara secara signifikan, karena produk ini tidak berkontribusi pada penerimaan cukai.


”Peredaran rokok ilegal merek Martel di Kabupaten Soppeng semakin tak terkendali. Rokok ini dijual dengan harga terjangkau karena pelaku berusaha mempermainkan kewajiban membayar cukai dengan berbagai cara,” tegas Alfred. 


Dikatakannya bahwa, peredaran produk seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, namun juga sering kali tidak memenuhi standar keamanan dan mengandung bahan berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.


Alfred menilai, tindakan ini semakin memperparah keadaan, karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran produk murah tanpa pengawasan, tetapi juga menghadapi risiko kesehatan yang serius. 


”Ini adalah masalah serius yang membutuhkan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan penerimaan cukai tidak terganggu,” pintanya, Kamis (14/11).


Untuk itu, ketua LPKN meminta pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan peredaran rokok ilegal yang semakin menjamur di Kabupaten Soppeng. Kamis, (14/11).


(Firman) 

APH di Nilai Diam Terkait Rokok Martel Diduga Langgar Aturan!


Soppeng,- Ketikterkini.com | Belakangan ini, pemberitaan yang beredar di berbagai media sosial terkait dugaan pelanggaran berat oleh produk rokok merek Martel yang beredar tanpa lekatan pita cukai. 


Merek ini diduga kuat melanggar aturan standar industri rokok yang berlaku. Namun, ironisnya, hingga kini, belum ada langkah konkret dari pemerintah atau APH Soppeng untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.


Keterlambatan tanggapan dari otoritas terkait menimbulkan pertanyaan: Apakah ada permainan di balik layar yang menghambat penindakan tegas terhadap pelanggaran ini? 


Publik kini menantikan respons cepat dan tepat dari pihak berwenang demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan industri rokok.


Ini tentu saja melanggar aturan dan mengindikasikan adanya aktivitas ilegal dalam peredarannya. 


Lebih parah lagi, merek Martel, meskipun memiliki pita cukai, diduga menggunakan pita cukai palsu atau abal-abal. 


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan pemerintah terhadap industri rokok, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan peredaran produk yang sesuai hukum.


Yang lebih mengejutkan, perusahaan yang memproduksi rokok ini diduga tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi sebagai industri rokok.


(Firman)

Rabu, 13 November 2024

Ketika Hukum Membisu, Rokok Diduga Ilegal Merajalela di Soppeng


Soppeng,- Ketikterkini.com | Peredaran rokok merek Martel, yang selama ini beredar bebas di pasaran, diduga kuat merupakan produk ilegal. 


Bukan hanya itu, perusahaan yang memproduksi rokok ini diduga tak mengantongi izin usaha resmi, menimbulkan pertanyaan besar terkait penegakan hukum di wilayah Kabupaten Soppeng.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pabrik yang memproduksi rokok Martel diduga tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. 


Dugaan tersebut menjadi sorotan utama karena perusahaan yang bergerak di industri rokok wajib memiliki izin usaha serta memenuhi ketentuan cukai sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 


Jika dugaan ini terbukti, tidak hanya perusahaan yang berada di luar hukum, tetapi juga negara dirugikan dalam hal penerimaan pajak dan cukai.


APH diduga Diam Seribu Bahasa, 

Yang lebih mengejutkan lagi , hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Soppeng terkait pengusaha rokok yang Nakal. 


Meski kabar peredaran rokok yang diduga ilegal ini sudah mengemuka diberbagai wilayah, belum tampak gerakan tegas dari pihak berwajib untuk menghentikan peredaran produk yang diduga ilegal ini. 


Banyak pihak mempertanyakan, mengapa pelanggaran serius seperti ini dibiarkan begitu saja? Ada spekulasi bahwa diamnya aparat mungkin disebabkan oleh tekanan atau kolusi dengan pihak tertentu.


Padahal, cukai rokok merupakan salah satu komponen penting dalam pemasukan negara. 


Selain kerugian ekonomi, rokok yang diduga ilegal ini juga berpotensi merugikan kesehatan masyarakat, karena tidak melalui uji standar kualitas yang ketat sebagaimana produk resmi.


Jika dibiarkan, dugaan ini bisa mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Soppeng dan menciptakan preseden buruk di masa mendatang.


(Firman) 

Bea Cukai dan APH Disorot: Rokok Martel Diduga Ilegal "Menjamur" di Soppeng


Soppeng,- Ketikterkini.com | Peredaran rokok merek Martel Bold yang diduga ilegal menjamur di kabupaten Soppeng dan menjadi perhatian publik setelah ditemukan secara luas di berbagai toko dan ruko. 


Merek tersebut, yang disinyalir tidak memiliki izin resmi, seolah bebas beroperasi tanpa adanya tindakan dari pihak yang berwenang.


Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas kinerja Bea Cukai dan aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi dan memberantas produk ilegal. 


Pasalnya, produk rokok tersebut diduga tidak hanya menghindari pajak, tetapi juga dinilai mengancam kesehatan konsumen akibat bahan-bahan yang mungkin tidak teruji.


“Bagaimana mungkin produk ilegal seperti ini bisa beredar luas tanpa ada tindakan tegas? Apakah aparat memilih menutup mata atau ada hal lain di balik ini?” ujar seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan.


Produk tanpa pengawasan resmi, seperti rokok Martel, dianggap berpotensi berbahaya bagi kesehatan masyarakat. 


Rokok ilegal yang beredar bebas di pasaran bisa menjadi ancaman nyata bagi kesehatan publik karena tidak melalui standar keamanan yang ditetapkan pemerintah.


Pihak-pihak yang peduli dengan kesehatan masyarakat mengingatkan bahwa krisis kesehatan yang lebih besar bisa muncul jika peredaran rokok ilegal ini tidak segera dihentikan. 


“Rokok yang tidak melalui pengawasan ketat berpotensi menjadi bom waktu bagi masyarakat. Bea Cukai dan APH harus segera mengambil tindakan sebelum situasinya semakin parah,” tegas sumber.


Tuntutan investigasi menyeluruh semakin keras terdengar, dengan banyak pihak mendesak adanya sanksi berat bagi mereka yang terlibat dalam praktik-praktik ilegal ini.


”Jika APH dan Bea Cukai tidak segera bertindak, maka kecurigaan masyarakat bahwa ada kepentingan tertentu yang dilindungi akan semakin kuat. Mereka harus membuktikan bahwa hukum ditegakkan dan kepentingan publik adalah prioritas utama,” tandasnya, Selasa (12/11).


(Firman)

Selasa, 12 November 2024

Oknum Kades di Soppeng Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada


Soppeng,- Ketikterkini.com | Bawaslu Kabupaten Soppeng meneruskan laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan ke Polres Soppeng pada Selasa, 12 November 2024.


Komisioner Bawaslu Soppeng, Abd Jalil mengatakan laporan tersebut disampaikan oleh pelapor terkait dugaan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon yang dilakukan oleh seorang kepala desa di Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng.


"Jadi tindakannya itu, ia membuat stiker yang menguntungkan salah satu Paslon dengan tulisan 'AW 72 For Sukses'. Kata 'AW' tersebut diduga merupakan inisial Namanya (kades)," kata Jalil 


Jalil menerangkan, stiker tersebut dibagikan oleh kades di desanya. Menurut keterangan saksi, jumlah striker yang dibagikan sekira 80 lembar. Beberapa stiker sudah ditempel di motor.


"Kami sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk datang melakukan klarifikasi, ke Sentra Gakkumdu Soppeng, tapi tidak datang. Makanya kami bersepakat untuk meneruskannya," jelasnya.


Setelah melalui rangkai proses penyelidikan di Bawaslu Soppeng bersama Sentra Gakkumdu, disepakati untuk meningkatkan ke penyidikan pada pembahasan yang digelar hingga (11/12) pukul 01.00 dini hari.


"Selanjutnya, kami teruskan ke Kepolisian Resort Soppeng (Polres) guna proses penyidikan setelah rangkaian penyelidikan dilakukan di Bawaslu Soppeng," kata melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 12 November 2024.


Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Soppeng ini menyampaikan, penyidik yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Soppeng akan melakukan proses penyidikan paling lambat 14 hari kerja.


"Pendampingan penyidikan oleh Sentra Gakkumdu dari Unsur Bawaslu dan Jaksa terhadap proses penyidikan ini. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan ketiga," tutupnya.

© Copyright 2022 KETIK TERKINI | All Right Reserved