Sabtu, 13 Juli 2024

Koramil 1423-05/Marioriwawo bersama Warga Laksanakan Karya Bakti

Soppeng, - Ketikterkini.com | Guna menciptakan lingkungan pasar yang bersih dan sehat, jajaran Personil Koramil Koramil 05 m/Marioriwawo Kodim/1423 Soppeng, Mengajak komponen masyarakat membersihkan pasar tradisonal Tanalle, Dusun Walattasi, Desa Watu, Kec. Marioriwawo, Kab. Soppeng. Sabtu (13/07/2024).


Kegiatan Tersebut dipimpin langsung oleh WS Danramil 05 Marioriwawo Serma Laenre dihadiri para Babinsa, Kepala Dusun Walattasi, Ketua RT RW bersama masyarakat yg tinggal di sekitar pasar tradisional.

Mewakili Dandim 1423/Soppeng Letkol Infanteri Reinhard Haposan Manurung, S.Pd, WS Danramil 05 Marioriwawo Serma Laenre mengatakan bahwa kegiatan pembersihan ini sebagai upaya bersama menjaga kebersihan lingkungan khususnya di area publik termasuk pasar tradisional dan mengantisipasi terjadinya banjir.


"Dalam memasuki musim penghujan kita bersinergi dengan seluruh pihak dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan, menciptakan situasi yang aman dan nyaman juga bersih di tempat-tempat umum atau fasilitas yang tersedia,".

Kegiatan tersebut juga kami isi dengan sosialisasi kepada masyarakat agar terwujudnya kemanunggalan TNI dan Rakyat. Selain membersihkan lingkungan pasar, kita juga membersihkan saluran air tersumbat di selokan-selokan yang ada dipasar guna mencegah terjadinya banjir dan sekaligus untuk kenyamanan bersama saat saat beraktifitas berjualan dan berbelanja di pasar. Tutup Serma Laenre.

Jumat, 12 Juli 2024

Pemkab Soppeng Salurkan Bantuan Pangan ke Warga

Soppeng,-Ketikterkini.com | Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengatasi masalah kerawanan pangan di Kabupaten Soppeng, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng meluncurkan program penyaluran bantuan pangan tahun anggaran 2024.


Kegiatan  tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan  La Patau Kabupaten Soppeng yang dihadiri oleh para pejabat terkait, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai lembaga terkait yang mendukung upaya pemerintah daerah dalam mencapai tujuan ini, Kamis (11/7/2024).


Bupati Soppeng, H Andi Kaswadi Razak, menegaskan komitmennya untuk mendukung program ini sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengurangi beban pengeluaran pangan bagi masyarakat rawan pangan.


”Kami berkomitmen untuk menjadikan Soppeng sebagai daerah yang tahan pangan, di mana setiap warganya memiliki akses yang cukup dan berkesinambungan terhadap pangan yang berkualitas,” kata Bupati.


Program ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga untuk menyelesaikan masalah di daerah-daerah yang rentan dan memperkuat ketahanan pangan secara keseluruhan. 


”Kami berharap dengan langkah ini, kami dapat menuntaskan daerah-daerah yang masih rentan terhadap masalah pangan,” tutur Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak.


Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ketahanan pangan di daerah ini. (**)

Rabu, 10 Juli 2024

Pemkab Soppeng Gelar Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Sistem Manajemen Data

Soppeng,-Ketikterkini.com | Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Soppeng menggelar Aksi Konvergensi percepatan Penurunan Stunting Aksi 6 Sistem Manajemen Data di aula kantor gabungan Dinas Kabupaten Soppeng. Kamis ,(4/7/2024).

Kepala Bappelitbangda Soppeng, Andi Agus Nongki, S. IP, M. Si dalam laporannya mengatakan bahwa, tujuan utama dari pelaksanaan perbaikan sistem manajemen data stunting ini adalah untuk membantu penyediaan dan mempermudah akses data dalam pengelolaan program penurunan stunting.


"Kegiatan aksi 6 sistem manajemen data stunting ini di ikuti organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu indikator supply dan esenssial.


"Hasil yang diharapkan dari sistem manajemen data ini, agar dapat memastikan kebutuhan data dalam aksi integrasi lainnya terpenuhi, yaitu: aksi 1 (analisis situasi), aksi 2 (rencana kegiatan), aksi 7 (pengukuran dan publikasi stunting), dan aksi 8 terkait dengan review kinerja tahunan ungkapnya.

Sementara , Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Halide,  saat membuka secara resmi kegiatan ini dalam sambutannya menerangkan bahwa, perbaikan system manajemen data adalah “upaya pengelolaan data di tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat Desa/Kelurahan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi dan digunakan untuk membantu pengelolaan program dan/atau kegiatan percepatan penurunan stunting, dengan agenda pelaksanaan intervensi pencegahan dan penurunan stunting di kabupaten/kota,” terang Wabup Soppeng.


Selain itu, dia lebih lanjut  menuturkan bahwa, kegiatan perbaikan sistem manajemen data yang kita laksanakan ini, akan dimulai dengan pemetaan sistem pencatatan dan pelaporan data, sebagaimana yang telah kami sampaikan di awal, maka “kami berharap bapak/ibu, khususnya OPD penanggungjawab data pemenuhan cakupan esensial maupun supply, untuk mengikuti tahapan ini,” karena melalui proses pemetaan diharapkan adanya informasi terkait dengan bagaimana sebuah data pada indicator cakupan layanan dapat dilihat secara kualitas, ketersediaan dan secara aksesibilitas, dan akan mempengaruhi tahapan-tahapan selanjutnya.


"Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada tahun 2023 Prevalensi Stunting di Kabupaten Soppeng mencapai 24,0 persen turun 2,9 persen dibanding tahun 2022 yang mencapai 26,9 persen dan juga lebih rendah dari prevalensi stunting Provinsi Sulawesi Selatan yaitu 27,4 persen.


"Hal ini cukup menggembirakan namun disisi lain, penurunan tersebut masih jauh dari target nasional, sehingga masih perlu usaha maksimal untuk mengendalikan laju peningkatan angka stunting, dengan mencegah lahirnya stunting baru, demikian halnya perbaikan intervensi gizi spesifik untuk baduta juga belum sepenuhnya berdampak pada perbaikan gizi.


"Dan ini tentu perlu upaya lebih konkret dari kita semua para pelaku dan juga pelibatan lebih banyak pihak untuk bersama menangani stunting di Kabupaten Soppeng.


Diakhir sambutannya, Wakil Bupati Soppeng H Lutfi Halide mengingatkan kembali, bahwa “percepatan penurunan stunting dengan model konvergensi/kolaborasi, akan berhasil jika didukung dengan ketersediaan data yang akurat dan akuntabel,” karena data yang disajikan akan menentukan model intervensi yang akan dilakukan, termasuk melalui kegiatan yang akan dilaksanakan ditingkat OPD, olehnya itu sekali lagi ia menekankan kepada semua khususnya untuk pengelola data ditingkat OPD ataupun puskesmas, agar memperhatikan hal tersebut.


Kata Wabup, "upaya ini dilakukan tiada lain, bertujuan untuk mendukung penurunan stunting di Kabupaten Soppeng, pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, para Kepala SKPD terkait percepatan Stunting , para Camat serta UPTD Puskesmas se Kabupaten Soppeng. (**)

Sekda Pinrang Wakili PJ.Bupati Pinrang Konsolidasi Berhaji Dan Reuni Akbar

PINRANG,- ketikterkini.com – Sekretaris Daerah kabupaten Pinrang A.Calo Kerrang berkesempatan mewakili Pj.Bupati Pinrang pada kegiatan Konsolidasi Perhajian dan Reuni Akbar Haji Se-Kabupaten Pinrang dirangkaikan dengan Penerimaan Anggota Baru Haji tahun 2024 di Aula Masjid Al-Munawwir Pinrang, Rabu (10/7).


Dalam sambutannya  Sekda A.Calo berharap, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Pinrang bisa menjadi salah satu wadah bagi seluruh umat muslim yang telah melaksanakan ibadah haji untuk bisa saling bersilaturrahmi dan meningkatkan ukhuwah Islamiyah.


Selain itu, anggota IPHI diharapkan untuk menjadi contoh dan teladan yang baik bagi umat muslim yang lain dalam penerapan nilai nilai islami dalam kehidupan sehari hari.


Pada kesempatan itu,  hadir Ketua IPHI Kabupaten Pinrang H.A. Irwan Hamid S.Sos yang tak lain adalah mantan Bupati Pinrang Periode 2019 - 2024 juga mengungkapkan harapannya, Irwan mengatakan "IPHI merupakan salah satu organisasi besar menaungi umat muslim yang baru saja melaksanakan rukun Islam ke-5 yaitu berhaji. Dan oleh karena itu, IPHI diharapkan bisa menjadi salah satu organisasi pelopor untuk memberikan contoh, sikap dan perilaku islami karena untuk melaksanakan 5 rukun Islam bukanlah hal yang mudah," Ungkap A.Irwan.


Olehnya itu, lanjut mantan Bupati Pinrang ini menambahkan "untuk mendapatkan predikat haji mabrur, Anggota IPHI dan seluruh umat muslim Kabupaten Pinrang yang telah berhaji diharapkan bisa terus meningkatkan semangat beribadah baik wajib maupun sunnah dan yang terpenting adalah sikap dan perilaku kepada sesama manusia harus selalu mencerminkan sikap yang santun dan toleransi ,"Harapnya.


Kegiatan ini juga dihadiri, Perwakilan unsur Forkopimda, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pinrang H.Irfan Daming, Ketua MUI KH.Abd.Salam Latarebbi, Sejumlah Kepala OPD, Pengurus dan Anggota IPHI Kabupaten Pinrang serta Pihak Terkait lainnya.(*/Saleh).

Selasa, 09 Juli 2024

Wabup Soppeng Mewakili Bupati Pada Rapat Paripurna DPRD

Soppeng, - Ketikterkini.com | Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide mewakili Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak menghadiri rapat paripurna DPRD kabupaten Soppeng tentang penjelasan Bupati terhadap 3 Ranperda dan penyerahan secara resmi 3 Ranperda yang dimaksud di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Soppeng, Selasa (9/7/2024).


Rapat Paripurna dipimpin lansung oleh Wakil Ketua 1 DPRD kabupaten Soppeng H. A. Mapparemma, SE, MM.


Sementara , Wakil Bupati Soppeng H Lutfi Halide mewakili Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pada pada hari ini kita hadir untuk mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda Penjelasan Bupati dan Penyerahan Secara Resmi Rancangan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun

2025-2045 serta Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Soppeng Tahun 2024-2043.


"Pada kesempatan yang baik ini, dengan atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Badan Musyawarah DPRD yang telah meng-agendakan acara ini, dimana penyampaian 3 rancangan perda ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut PROPEMPERDA Kabupaten Soppeng Tahun 2024.



"Penyusunan Rancangan Perda pada Masa Sidang DPRD Tahun ini dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dan DPRD dalam meningkatkan tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, optimalisasi pelayanan kemasyarakatan dan percepatan pembangunan daerah sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Daerah.


Terhadap 3 (tiga) Rancangan Perda yang diajukan ini, maka dapat kami sampaikan dasar penyusunannya sebagai berikut : 1. Rancangan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Investasi mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah yang meliputi meningkatnya pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memperkuat sumber daya setempat, meningkatnya pelayanan publik dan meningkatnya produk domestik bruto daerah.


Untuk keberlanjutan program investasi dalam era globalisasi, Pemerintah Daerah harus mengembangkan kebijakan yang mendorong terciptanya lingkungan usaha yang menguntungkan bagi investor, kebijakan pengelolaan fiskal dan non fiskal daerah serta penguatan daya saing perekonomian daerah.



Salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan investasi dimaksud, yakni dengan memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi kepada masyarakat dan/atau investor dalam menanamkan modal atau mengembangkan usaha di Kabupaten Soppeng. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamankan pemerintah daerah melibatkan masyarakat dan swasta dalam pembangunan daerah. Pengaturan Kebijakan dimaksud bertujuan untuk percepatan pembangunan daerah sesuai dengan potensi dan sumber daya daerah sebagai bagian dari sistem pembangunan nasional dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sebagai tindak lanjut dari ketentuan di atas, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Regulasi ini menjadi dasar yuridis dan sekaligus mengamanatkan Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menetapkan pemberian insentif dan/atau Kemudahan Investasi dengan peraturan daerah.



2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Sebagai penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sebagai tolok ukur perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat Visi dan Misi, arah pembangunan dan sasaran pokok pembangunan daerah.


RPJPD ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk menjabarkan arah kebijakan pembangunan nasional dalam RPJPN dan arah kebijakan pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan dalam RPJPD Provinsi Sul-Sel, sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pemerintahan daerah lainnya, yakni RPJMD dan RKPD serta sebagai pedoman bagi calon Bupati dan Wakil Bupati dalam merumuskan visi misinya pada Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang.


Sebagai kerangka makro dalam perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah, dokumen RPJPD ini memuat muatan materi berupa Visi RPJPD Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2045 yakni "SOPPENG MAJU, BERDAYA SAING DAN BERKELANJUTAN DALAM EKOSISTEM AGROPOLITAN", memuat 8 Misi, 17 Arah Pembangunan serta 45 Indikator Utama Pembangunan.


Pentahapan implementasi RPJPD Kabupaten Soppeng Tahun 2025 2045, dirumuskan dalam uraian sebagai berikut Tahap 1 (Tahun 2025-2029) meliputi penguatan pondasi transformasi, Tahap 2 (Tahun 2030-2034) meliputi Akselerasi Transformasi, Tahap 3 (tahun 2035-2039 meliputi Ekspansi Transformasi dan Tahap 4 (tahun 2040-2045) meliputi Perwujudan Hasil Transformasi Soppeng. Untuk memenuhi asas yuridis formil atas sistematika penyusunan RPJPD tersebut, maka disusun Rancangan Peraturan Daerah sebagai kerangka regulasi yang akan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai pemenuhan Amanah dalam Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 


3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Soppeng Tahun 2024-2043.


Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang membuka ruang untuk peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten. Peninjauan Kembali ini dapat dilakukan dalam jangka waktu lima tahun sejak ditetapkannya Perda tentang RTRW dan/atau dalam hal tertentu, peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam setiap periode lima tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis nasional yang mempengaruhi pembangunan atau pemanfaatan ruang berupa bencana alam skala besar, perubahan batas daerah atau perubahan kebijakan lainnya yang bersifat strategis.


Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ATR/BPN atas RTRW Kabupaten Soppeng Tahun 2012-2032, menyatakan bahwa rekapitulasi akhir penilaian berada pada angka 60,07 (enam puluh koma nol tujuh) sehingga berdasarkan pada Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 06 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang, RTRW yang berada di bawah angka 85 direkomendasikan untuk dilakukan revisi.


Revisi terhadap Perda RTRW ini dilakukan atas beberapa pertimbangan, yang antara lain berupa: a. Terjadi perubahan kebijakan yang mempengaruhi pelaksanaan RTRW Kabupaten Soppeng seperti perubahan pedoman penyusunan rencana tata ruang, perubahan Kawasan hutan, perubahan batas wilayah serta perubahan kebijakan sektoral lainnya.

b. Terdapat dinamika pembangunan yang menuntut perlunya dilakukan revisi RTRW Kabupaten Soppeng, dan

c. Perlu dilakukan upaya lanjutan untuk peningkatan kualitas RTRW, kesesuaian RTRW dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru serta penyesuaian dengan tingkat permasalahan pemanfaatan ruang berupa simpangan pemanfaatan ruang yang relatif besar.


Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Soppeng sebagaimana yang tercantum dalam batang tubuh dan lampiran rancangan peraturan daerah dimaksud tentunya diharapkan menjadi bahan kajian bersama untuk merumuskan rencana tata ruang, rencana peruntukan wilayah dan pengaturan Zonasi dalam wilayah Kabupaten Soppeng yang aktual, adaptif, mampu menjawab kebutuhan dan kondisi geografis Kabupaten Soppeng serta senantiasa berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terakhir Wabup Soppeng menyampaikan bahwa Apa yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, dan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan ini apabila masih terdapat koreksi dalam struktur dan materi muatan, kiranya dapat lebih disempurnakan dan diagendakan untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan Tata Tertib DPRD, pungkasnya.


Kegiatan ini turut dihadiri, Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota DPRD, Sekretaris Dewan HA. Zulkifli Nurdin, SH, Para Anggota Forkopimda Kabupaten Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah bersama Para Pejabat Lingkup Pemda Kabupaten Soppeng, Tenaga Ahli DPRD dan insan pers. ( * ) 



Akbar Polo Ketua PJI Sulsel ,Kecam Akun Facebook Prince Muhammad Terkait Tudingan Media Makan Uang Haram dan Pengecut

Makassar,- Ketikterkini.com | Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menyatakan kecaman keras terhadap akun Facebook dengan nama pengguna Prince Muhammad yang telah melontarkan tudingan serius terhadap media massa. Dalam unggahannya, akun tersebut menuduh media makan uang haram dan pengecut.


"Terima kasih kepada rekan rekan ikatan jurnalis Selayar yang telah menghubungi kami selaku ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia, PJI Sulsel, terkait dugaan penghinaan wartawan lokal Selayar yang dilakukan oleh oknum pemilik akun FB Prince Muhammad.


Kami dari PJI Sulsel mengutuk keras kepada oknum pemilik medsos tersebut yang tidak bertanggung jawab dengan seenaknya melakukan tindakan menghina profesi wartawan dimana wartawan dalam bekerja telah dilindungi oleh undang undang no 40 Tahun 1999. 


Akbar Hasan selaku Ketua DPD PJI Sulsel meminta kepada APH Polres Selayar untuk segera menuntaskan Laporan Polisi yang dilayangkan oleh IJAS Selayar kepada Polres Selayar agar kasus ini segera tuntas.


PJI menegaskan bahwa tudingan semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap media dan jurnalis, yang merupakan pilar penting dalam demokrasi. PJI juga mendorong pihak berwenang untuk menyelidiki dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap akun tersebut guna mencegah penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan.


Akbar Hasan, "Kami selalu membuka diri terhadap kritik yang konstruktif, namun tudingan tanpa dasar seperti ini hanya akan menimbulkan kegaduhan dan mencederai profesi jurnalis. Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menanggapi informasi yang beredar di media sosial."


Persatuan Jurnalis Indonesia terus berkomitmen untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan independen. "Kami akan terus mendukung jurnalis Indonesia untuk tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan tidak terpengaruh oleh provokasi semacam ini," tutup Akbar Hasan

© Copyright 2022 KETIK TERKINI | All Right Reserved