Bukan hanya itu, perusahaan yang memproduksi rokok ini diduga tak mengantongi izin usaha resmi, menimbulkan pertanyaan besar terkait penegakan hukum di wilayah Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pabrik yang memproduksi rokok Martel diduga tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Dugaan tersebut menjadi sorotan utama karena perusahaan yang bergerak di industri rokok wajib memiliki izin usaha serta memenuhi ketentuan cukai sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Jika dugaan ini terbukti, tidak hanya perusahaan yang berada di luar hukum, tetapi juga negara dirugikan dalam hal penerimaan pajak dan cukai.
APH diduga Diam Seribu Bahasa,
Yang lebih mengejutkan lagi , hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Soppeng terkait pengusaha rokok yang Nakal.
Meski kabar peredaran rokok yang diduga ilegal ini sudah mengemuka diberbagai wilayah, belum tampak gerakan tegas dari pihak berwajib untuk menghentikan peredaran produk yang diduga ilegal ini.
Banyak pihak mempertanyakan, mengapa pelanggaran serius seperti ini dibiarkan begitu saja? Ada spekulasi bahwa diamnya aparat mungkin disebabkan oleh tekanan atau kolusi dengan pihak tertentu.
Padahal, cukai rokok merupakan salah satu komponen penting dalam pemasukan negara.
Selain kerugian ekonomi, rokok yang diduga ilegal ini juga berpotensi merugikan kesehatan masyarakat, karena tidak melalui uji standar kualitas yang ketat sebagaimana produk resmi.
Jika dibiarkan, dugaan ini bisa mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Soppeng dan menciptakan preseden buruk di masa mendatang.
(Firman)
FOLLOW THE KETIK TERKINI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow KETIK TERKINI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram