Berita hoax tersebut menyebarkan judul yang diedit menjadi "Survei MULIA Tetap di Puncak, Appi: Tuhan Pun Saya Tumbangkan." Padahal, judul asli berita tersebut adalah "Survei MULIA Tetap di Puncak, Appi: Harap Tim dan Relawan Tetap Jaga Basis."
Dalam pernyataannya kepada media di sebuah warung kopi di Jakarta Pusat pada Rabu, 6 November 2024, Askari menyatakan bahwa penyebaran berita hoax tersebut merupakan upaya pihak tertentu yang merasa terancam oleh hasil survei Wattunnami yang menunjukkan popularitas Appi-Aliyah.
“Ini bentuk kepanikan orang yang melihat Survei Wattunnami Appi-Aliyah terus unggul. Mereka lalu membuat berita hoax untuk menjatuhkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,” ujar Askari.
Ia menambahkan bahwa orang yang menyebarkan berita hoax ini kemungkinan merasa frustrasi karena elektabilitas calon yang didukungnya tidak mengalami kenaikan. “Mungkin mereka sudah putus asa karena survei calon mereka tidak naik sesuai harapan,” tambahnya.
Askari juga mengingatkan bahwa tindakan penyebaran hoax ini dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Menyebarkan berita hoax dapat dijerat UU ITE, sesuai Pasal 27A jo Pasal 28 Ayat 3 dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008,” tegasnya.
Dengan munculnya berita hoax ini, Askari berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta tidak mudah percaya pada berita yang belum jelas kebenarannya.
FOLLOW THE KETIK TERKINI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow KETIK TERKINI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram