Dengan peredaran rokok Martel Bold yang dinilai ilegal itu, pihak bea cukai terkesan tutup mata.
Pasalnya, meski peredaran rokok Martel Bold dengan kemasan 20 batang tanpa adanya pita cukai dipasangi namun, belum ada tindakan dari pihak bea cukai.
Pada hal, Rokok polos tersebut mudah ditemukan dikios - kios terdekat. Sehingga, diduga kuat ada " Kongkalikong" Antara pihak bea cukai dengan pihak perusahaan rokok yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Soppeng.
Hal itu diungkapkan dari beberapa masyarakat saat ditemui oleh awak media ini. Sabtu, (09/11).
Laporan : Kama /Janggo e
Penulis : Firman
FOLLOW THE KETIK TERKINI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow KETIK TERKINI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram