Soppeng, - Ketikterkini.com | Rokok merek Martel Bold dengan kemasan 20 batang, meski dinilai ilegal namun, sudah lama beredar di Kabupaten Soppeng dan mudah ditemukan di kios - kios terdekat. Dalam hal ini pihak berwenang diminta lakukan penindakan secara tegas pada pelaku yang diduga telah melanggar aturan tentang cukai yang menimbulkan terjadinya kerugian negara.
Maka dari itu, selain pihak bea cukai selaku pihak yang berkompeten , pihak Aparat Penegak Hukum tentunya pihak Kepolisian wilayah Soppeng juga diminta turut melakukan tindakan kepada oknum oknum pengusaha nakal yang merasa kebal hukum di wilayah Bumi Latemmamala ini.
Hal itu telah menimbulkan tanda tanya besar dari berbagai kalangan masyarakat, " Peredaran rokok merek Martel Bold itu sudah lama terjual dengan harga terjangkau tanpa lekatan pita cukai namun, tindakan dari pihak berwenang belum terlihat , " Sebutnya.
Masih lanjut menjelaskan, " Sehingga, kami selaku masyarakat sangat menyayangkan hal itu. Siapa yang harus di tindak dengan tegas??
Apakah hukum hanya untuk masyarakat biasa saja?? , " Sebutnya lagi. Jumat, (8/11).
Sumber yang berbeda juga menjelaskan, " Rokok merek Martel Bold di produksi di wilayah Lilirilau tepatnya di Sumber Jati, kalau tidak salah. Dan masalah pita cukai biasa juga ada yang dilekati, tapi tidak sesuai dengan kemasan'nya, " Jelasnya.
(Firman)
FOLLOW THE KETIK TERKINI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow KETIK TERKINI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram