Merek ini diduga kuat melanggar aturan standar industri rokok yang berlaku. Namun, ironisnya, hingga kini, belum ada langkah konkret dari pemerintah atau APH Soppeng untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Keterlambatan tanggapan dari otoritas terkait menimbulkan pertanyaan: Apakah ada permainan di balik layar yang menghambat penindakan tegas terhadap pelanggaran ini?
Publik kini menantikan respons cepat dan tepat dari pihak berwenang demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan industri rokok.
Ini tentu saja melanggar aturan dan mengindikasikan adanya aktivitas ilegal dalam peredarannya.
Lebih parah lagi, merek Martel, meskipun memiliki pita cukai, diduga menggunakan pita cukai palsu atau abal-abal.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan pemerintah terhadap industri rokok, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan peredaran produk yang sesuai hukum.
Yang lebih mengejutkan, perusahaan yang memproduksi rokok ini diduga tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi sebagai industri rokok.
(Firman)
FOLLOW THE KETIK TERKINI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow KETIK TERKINI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram