Hal itu menjadi pertanyaan dari sejumlah masyarakat pada saat awak media memintai keterangan bagian Humas Kantor Bea Cukai Pare - Pare tidak lama ini.
Dalam keterangannya melalui pesan singkat WhatsApp, " Baik pak, akan kami sampaikan ke teman dilapangan untuk ditindak lanjuti, meskipun masih ada yang beredar namun, pihak kami akan terus melakukan tindakan, " Sebutnya.
Dengan demikian , masyarakat menilai sampai saat ini belum ada tanda - tanda penindakan dari pihak bea cukai, sehingga hanya berkesan pihak bea cukai tutup mata terkait peredaran rokok polos di wilayah Soppeng.
" Pada hal , berdasarkan aturan bahwa, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
" Bahkan Sanksi pada pelanggaran tersebut mengacu pada Undang - Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Akan tetapi, kenapa masih ada pengusaha rokok yang nakal pada hal, peredaran rokok tanpa lekatan pita cukai itu pelanggaran, " Sebut beberapa masyarakat kepada media ini. Senin, (11/11/2024).
Laporan : Kama / Janggo E
Penulis : Firman
FOLLOW THE KETIK TERKINI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow KETIK TERKINI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram