Ketua Tim Monitoring dan Investigasi LHI, Mahmud Cambang, menyatakan bahwa laporan ini sebelumnya telah disampaikan ke Polda Sulsel dan saat ini sedang dalam tahap penelitian. Salah satu proyek yang dilaporkan adalah pembangunan Pasar Lamataesso, yang kini telah diterima oleh staf Dittipidkor Mabes Polri.
"Selain melaporkan ke Polda Sulsel, kami juga meminta perhatian dari Bareskrim Polri. Alhamdulillah, laporan kami telah diterima," ungkapnya saat ditemui di Warkop Simpang Tiga Soppeng pada Selasa (15/10/2024).
Dalam laporannya, LHI meminta Bareskrim melakukan supervisi dan penyelidikan terhadap proyek Pasar Lamataesso yang diduga mengalami penyimpangan dalam proses pengerjaannya. "Proyek ini bersumber dari dana PEN. Kami meminta agar ditinjau ulang mulai dari proses tender hingga pelaksanaan, yang terkesan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Soppeng," tegasnya.
Cambang juga menambahkan bahwa sejumlah proyek dengan nilai fantastis lainnya dilaporkan, termasuk pembangunan RSUD Latemmamala dan pengadaan alat kesehatan untuk Covid-19 di Labkesda. Dia menegaskan agar status laporan untuk proyek pembangunan jalan yang nilainya puluhan miliar juga dibuka kembali.
Saat ditanya mengenai proyek pasar cabbeng yang hingga kini masih misterius, Cambang hanya tersenyum dan menjawab, "Soal itu tanyakan langsung kepada Ketua Umum kami."
"Kami di LHI tidak akan mendiamkan laporan atau kegiatan proyek yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Kami akan mengungkapnya. Kami tidak ingin Soppeng dikuasai oleh "cukong-cukong" proyek," tegas Mahmud.
Dikutip dari laman dbsnews.id, Soppeng tercatat sebagai daerah dengan kasus korupsi terbanyak di Sulsel (14/10/2024), berdasarkan data BPS yang dipublikasikan pada tanggal yang sama. Selama tahun 2023, terdapat 16 kasus korupsi yang terjadi di Soppeng, dengan jumlahnya meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
FOLLOW THE KETIK TERKINI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow KETIK TERKINI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram