Senin, 14 Oktober 2024

Benarkah Proyek P3A di Soppeng Tak Bisa Terjerat Hukum??

Benarkah Proyek P3A di Soppeng Tak Bisa Terjerat Hukum??


Soppeng,- Ketikterkini.com | Sekira 70-an paket proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di wilayah Soppeng yang akan terlaksanakan pada tahun anggaran 2024 ini. 


Masing - masing dalam satu paket kegiatan dapatkan anggaran sebanyak Rp.195.000.000, - yang bersumber dari APBN melalui Balai Besar Pompengan Jenne Berang. 


Informasi yang telah dihimpun, proyek P3A tersebut harusnya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok P3A. Namun, hal itu tidak sesuai dengan fakta dilapangan, " Sebut sumber yang patut dipercaya. Senin, (14/10/2024). 


Bahkan menurutnya, proyek tersebut melalui fee atau storan untuk mendapatkan paket, sehinggah  tahapan pekerjaan dinilai kurang maksimal tanpa mengutamakan kwalitas pekerjaan . Dan akibatnya, masyarakat petani tidak dapat menikmati dalam waktu jangka panjang. 


Namun anehnya lagi, informasi yang lain menyatakan bahwa proyek P3A tersebut tidak dapat dijerat hukum diwilayah Soppeng. 


"Tidak bisa dijerat kalau diwilayah Soppeng itu proyek P3A, karena sudah semuami itu menghadap di APH yang pasilitasi proyek  itu, " Katanya. 


Sementara, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Soppeng IPDA Alafian dihubungi awak media menegaskan, " Maksudnya kenapa tidak bisa terjerak hukum, " Tegasnya. 


Melalui tayangan ini, masyarakat harapkan  tindakan tegas dari pihak yang berwenang terkait adanya dugaan bagi - bagi proyek P3A di wilayah Bumi Latemmamala ini, " Mampukah APH mengukap hal itu?? , " Sebut beberapa sumber. 


Penulis : Firman

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2022 KETIK TERKINI | All Right Reserved