Dalam kasus tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka pada Desember 2015, yaitu mantan Bupati Maros dua periode, Hatta Rahman, dan mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Maros, Rahmat Bustam. Namun, hingga tahun 2024, kedua tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.
“Kami meminta Bareskrim Mabes Polri segera menangkap dan mengadili dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek ini yang hingga kini masih bebas berkeliaran,” tegas Askari.
Askari menambahkan bahwa penegakan hukum dan keadilan harus ditegakkan, terutama dalam kasus yang telah lama tertunda ini. Ia menyayangkan bahwa sampai saat ini tidak ada kejelasan dari Mabes Polri terkait kelanjutan penyidikan.
Menurut Sumber dari salah satu mantan penyidik kasus tersebut,saat dikonfirmasi Dia menjelaskan bahwa hingga kini belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan untuk kasus ini ujarnya
Askari menegaskan bahwa kasus ini perlu segera diselesaikan agar masyarakat Maros dapat memperoleh kepastian hukum.(*).
FOLLOW THE KETIK TERKINI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow KETIK TERKINI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram