Selasa, 03 September 2024

'Bagi-Bagi Sembako termasuk Politik Uang'

'Bagi-Bagi Sembako termasuk Politik Uang'


Soppeng, - Ketikterkini.com | Kontestasi pemilihan Calon Bupati Kab. Soppeng diwarnai berbagai dinamika politik yang beragam. Sebagai contohnya strategi politik pembagian sembako di berbagai daerah tertentu di Kab. Soppeng yang jelas mencederai kontestasi berdemokrasi saat ini.  

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan kampanye Pemilu atau Pilpres 2024 dengan membagi-bagikan sembako secara cuma-cuma dilarang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu untuk bertindak tegas kepada peserta pemilu yang membagi-bagikan sembilan bahan pokok (sembako) saat kampanye. Bagja menyatakan bahwa memberikan bantuan sembako termasuk kategori praktik politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan para kontestan pemilu 2024.

Ia menjelaskan, sembako seharusnya hanya dijual dan tidak boleh diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.

Berdasarkan UU Pemilu Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 523 ayat (2) menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Sedangkan pada Pasal 523 ayat (3) disebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2022 KETIK TERKINI | All Right Reserved