Jumat, 23 Agustus 2024

Klarifikasi PT. Mitra Ciasem Raya Terkait Proyek Revitalisasi Danau Tempe di Soppeng

Klarifikasi PT. Mitra Ciasem Raya Terkait Proyek Revitalisasi Danau Tempe di Soppeng


Soppeng, - Ketikterkini.com | Setelah mendapatkan klarifikasi dari PT. Mitra Ciasem Raya, Parison Simar Mata selaku pengawas proyek memberikan penjelasan terkait beberapa isu yang mencuat terkait proyek revitalisasi Danau Tempe di Kabupaten Soppeng yang dianggarkan sebesar Rp. 39 miliar.


Menurut Parison, papan proyek sebenarnya telah dipasang di lokasi pekerjaan. Hal ini dikonfirmasi melalui pengiriman foto papan proyek melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak awak media. Ia menegaskan bahwa keberadaan papan proyek tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.


Mengenai keberadaan direksi kit, Parison menjelaskan bahwa letaknya berada di samping kantor yang berlokasi di Kelurahan Manorang Salo. Meskipun demikian, lokasi proyek sendiri berada di Kelurahan Kaca, Kecamatan Marioriawa. Hal ini memastikan bahwa manajemen proyek tetap berada di dekat area pekerjaan untuk memudahkan pengawasan.


Terkait dengan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Parison menolak tudingan bahwa perusahaan menggunakan BBM subsidi. Ia menegaskan bahwa perusahaan hanya menggunakan BBM non-subsidi yang didatangkan langsung dari Makassar. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional proyek sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Adapun informasi lebih lanjut mengenai proyek, papan proyek tersebut mencantumkan bahwa pekerjaan ini dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang. Proyek ini merupakan bagian dari Revitalisasi Danau Tempe di Kabupaten Soppeng dengan penyedia jasa konstruksi PT. Mitra Ciasem Raya.


Proyek ini memiliki nomor kontrak HK. 01.02./Au10.4/Soppeng/08, dengan tanggal penandatanganan kontrak pada 5 Februari 2024. Nilai kontrak yang disepakati adalah sebesar Rp. 39,222,475,607,10 (termasuk PPN), dengan waktu pelaksanaan selama 300 hari kalender dan waktu pemeliharaan selama 180 hari kalender. Sumber dana proyek ini berasal dari APBN tahun 2024, dan pengawasan dilakukan oleh konsultan supervisi PT. Bintang Tirta Pratama.


Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan dapat mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait proyek revitalisasi Danau Tempe ini. PT. Mitra Ciasem Raya berkomitmen untuk menjalankan proyek ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, guna mendukung pengelolaan sumber daya air yang lebih baik di wilayah Soppeng. (*) 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2022 KETIK TERKINI | All Right Reserved