Makassar,-Ketikterkini.com | Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) mengutut tegas kasus penghinaan profesi wartawan yang telah menghina profesi jurnalistik lewat media sosial (medsos) di Facebook.
Meminta Kapolres Selayar Untuk Serius Mengungkap kasus dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan di kabupaten Selayar Sulawesi Selatan
Melalui Media Sosial atas profesi wartawan dengan terlapor Pemilik Akun Facebook Prince Muhammad,Mapolres Kepulauan Selayar , Sabtu 06 Juli 2024, Pkl 11.30 wita.
Laporan teman-teman wartawan di Kabupaten Selayar telah diterima langsung oleh KSPT Bripka Halim di ruang SPKT Polres Kepulauan Selayar, turut hadir menerima kedatangan para Wartawan Ps. Kasi Humas Polres Aipda Andre Suardi, Piket Reskrim dan Piket Intelkam.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan,Akbar Hasan,S,Sos, Meminta kepada Aparat Penegak hukum (APH) Untuk Serius memproses kasus ini.
Apalagi kasus ini telah menghina profesi Jurnalis,
disalah satunya postingan pada tanggal 04 Juli 2024 do Group Facebook Wajah Selayar dengan tulisan ” Tidak ada yang berani mengkritik Pemerintah, media lokal terlalu banyak makan uang haram dan pengecut”.ujar Akbar Polo
Terlapor ( Pemilik Akun Prince Muhammad Dalam Lidik) dan dilaporkan dengan Pasal Penghinaan (Pencemaran nama baik) melalui media elektronik (UU ITE) dengan Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara. Tegas Akbar Polo
Akbar Polo Menambahkan kasus ini Harus di tuntaskan oleh polres Selayar,Harus segera menangkap pelaku penghinaan terhadap profesi Jurnalistik di kabupaten Selayar secara tegas tutup Akbar Polo
FOLLOW THE KETIK TERKINI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow KETIK TERKINI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram