Soppeng, - Ketikterkini.com | Berdasarkan Surat Edaran Bupati Soppeng nomor: 100.3.4.2/327/KSB tentang aturan kegiatan masyarakat untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, Tempat Hiburan Malam dilarang beroperasi selama bulan suci ramadhan. Selasa, (02/04/2024).
Namun , Nada Karaoke yang terletak di Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata tidak mengindahkan surat edaran tersebut. Bahkan tetap beroperasi di bulan suci ramadhan .
Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya tempat karaoke beroperasi di bulan Ramadhan, Sat Reskrim Polres Soppeng langsung melakukan pengecekan tempat karaoke dan ditemukan masih beroperasi, dan beberapa pengunjung yang didapatkan sedang berada ditempat Karaoke sedang mengkonsumsi minuman beralkohol.
Setelah dilakukan pengembangan, pihak manajemen Nada Karaoke mengakui membeli minuman beralkohol di wilayah Pasar Sentral.
Adapun hasil pemeriksaan di toko penjual minuman, dan telah ditemukan beberapa botol minuman yang mengandung alkohol dan saat ini telah diamankan oleh Unit Tipidter Polres Soppeng.
Diduga toko penjual minuman beralkohol itu, tidak memiliki izin. Saat ini Unit Tipidter Polres Soppeng sedang melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan kepada pihak terkait.
Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan menyebut "iya tadi malam kami sudah lakukan pengecekan dan betul tempat karaoke tersebut masih beroperasi sehingga kami mengambil tindakan, dan Saat ini Unit Tipidter Polres Soppeng sedang melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan pihak terkait", Jelas Ridwan Kepada awak media.
Ditempat yang berbeda Kapolres Soppeng AKBP Dr H. Muhammad Yusuf Usman, SH.S.IK.MT.CIPA., menegaskan mari bersama-sama menjaga kesucian dan kekhusuan umat muslim dalam beribadah, jangan dinodai dengan kegiatan-kegiatan / penyakit masyarakat dengan mengkonsumsi miras dan lainnya," Tegas Kapolres Soppeng.
Sekedar saran buat Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng tempat karaoke yang 'bandel' tidak memperdulikan surat edaran Bupati, seharusnya dari pihak instansi yang bewenang dalam hal ini Sat Pol PP Kabupaten Soppeng meberikan tindakan tegas dengan menyegel atau mencabut ijin operasionalnya.
FOLLOW THE KETIK TERKINI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow KETIK TERKINI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram