Mamuju,- Ketikterkini.com | Sebuah bangunan di Sekolah SMPN Salubarana patut di pertanyakan. pasalnya, bangunan tersebut tidak lengkapi papan transparansi anggaran untuk diketahui oleh masyarakat .
Sejumlah masyarakat menilai ada ketidakberesan dengan penggunaan anggaran pada proyek tersebut.
" Kenapa tidak ada dilengkapi papan proyek pada bangunan itu. Harusnya sebelum tahapan pekerjaan dimulai dipasangi dulu papan nama agar kami tahu berapa nilai anggaran yang di gunakan, tanggal berapa masa kontrak berakhir , sumber dana dari mana juga siapa pelaksana kegiatan, " Sebut sejumlah warga sekitar kepada awak media .
Kendati demikian, para pekerja/tukang, di mintai tanggapan oleh awak media menjelaskan, kami tidak tahu menahu pak. Bahkan pelaksana kegiatan juga kami tidak tahu, kami hanya pekerja. Terkait papan nama kegiatan kami juga heran kenapa tidak ada terpasang, " Ungkap para pekerja kepada awak media. Sabtu, (16/12/2023).
Proyek tersebutn dinilai menyalahi aturan undang - undang keterbukaan informasi publik ( KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk trasparansi pertanggung jawaban kepada publik.
Bahwa setiap bangunan proyek yang mempunyai sumber dana dari negara tentu dari hasil pajak yang dibayar oleh masyarakat.
Proyek itu merupakan bangunan ruang Lef yang terletak diSekolah SMPN Salubarana, Desa Salubarana , Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat.
(Suparman S)
FOLLOW THE KETIK TERKINI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow KETIK TERKINI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram