SOPPENG, - KETIKTERKINI. com | diberitakan sebelumnya, "Proyek Milyaran diSoppeng Tak Menggunakan Molen, Kejari Soppeng Akan Lakukan Rapat Evaluasi ".
Sesuai dengan pantauan awak media dilokasi pekerjaan proyek tidak lama ini, terpantau disepanjang jalan kegiatan bangunan Talud, para pekerja tidak menggunakan molen sebagai alat pengaduk campuran semen, agar sebuah bangunan mempunyai mutuh kwalitas yang dapat dinikmati masyarakat dalam waktu lama.
Berdasarkan pengakuan pekerja/tukang bangunan Talud saat ditemui oleh awak media, "iye tidak ada disediakan molen disini oleh pelaksana pak, hal serupah juga diutarakan oleh pengawas tukang, namun H. Samatang dihubungi mengatakan molen nya rusak.
Kendati demikian, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Soppeng dihubungi Via WhatsApp nya terkait hal itu tidak memberikan tanggapan, sementara Muh. Musdar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Soppeng saat itu mengatakan, minggu depan kami akan panggil pihak kepolisian bersama inspektorat untuk lakukan rapat evaluasi terkait hal itu.
Sesuai dengan yang telah dikatakan Muh. Musdar SH. MH sebelumya, maka awak media mencoba menhubungi lagi melalui Via WhatsApp kamis (05/10/2023 ) .
" Dia menyatakan, berdasarkan penjelasan dari hasil kemarin oleh pihak rekanan, bahwa terkait dengan pekerjaan talud tidak diwajibkan untuk menggunakan molen, penggunaan molen barulah diwajibkan untuk pekerjaan ruas jalan, " Sebut nya " .
Diketahui proyek tersebut adalah peningkatan jalan ruas Kalempang Attang Calo - Calo wilayah Marioriwawo Kabupaten Soppeng Sulawesi selatan.
Proyek itu menelan anggaran sebanyak Rp. 2 milyar lebih dari APBD Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Soppeng melibatkan CV. HASTEN pihak pelaksana kegiatan dibawah pengawasan CV. INTRA PERSADA KONSULTAN selaku Konsultan Pengawas.
"Dengan Nomor Kontrak, 02/KONTRAK - KATALOG /PNK - RJ/PUPR - BM/Vll/2023 .
Aneh bin ajaib, anggaran Rp. 2 milyar lebih dengan Kontrak Katalog namun, tidak menggunakan molen, dalam hal ini pihak Bina Marga Dinas PUPR Soppeng dianggap lemah dalam pengawasan terkait proyek tersebut. " Bahkan telah ditemukan pada bagian pasangan batu lapisan talud menggunakan batu bekas galian dilokasi.
Dalam hal ini, benarkah tak diwajibkan menggunakan molen, ataukah hanya keberanian yang kurang kepada pihak terkait untuk mengusut proyek Rp. 2 milyar lebih itu.
(Tim)
FOLLOW THE KETIK TERKINI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow KETIK TERKINI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram