Senin, 20 Maret 2023

Penyelenggaraan BPHN, Lansung DiTindaklanjuti Oleh Ketua LBH Cita Keadilan Soppeng DiTiga Titik

Penyelenggaraan BPHN, Lansung DiTindaklanjuti Oleh Ketua LBH Cita Keadilan Soppeng DiTiga Titik


Soppeng, - Ketikterkini. Com

Sebagai tindak lanjut dari Surat Badan Penyuluhan Hukum Nasional Nomor PHN.5-HN.04.05-02 tertanggal 14 Maret 2023 tentang penyelenggaraan ' BPHN mengasuh' dan surat Nomor W. 23-HN. 04.05-189 tentang penyelenggaraan 'BPHN Mengasuh' oleh Organisasi Bantuan Hukum akreditasi, maka Lembaga Bantuan Hukum Cita Keadilan Soppeng langsung menindaklanjuti program tersebut di tiga titik dan segmen yang berbeda.

Kick off pelaksanaan kegiatan tersebut oleh Kemenkumham RI adalah tanggal 20 Maret 2023 secara serentak di Indonesia,  LBH Cita Keadilan mengambil sasaran di SD 8 Maccope Kecamatan Lalabata pada pukul 08.00 sampai pukul 09.30, kemudian berlanjut di SMP 2 Marioriwawo pukul 10.00, terakhir pukul 13.00 di SMA 4 Watansoppeng.
Pada kegiatan pertama tersebut dibuka langsung oleh Direktur LBH Cita Keadilan Abdul Rasyid SH CPL, selanjutnya sambutan dari kepala sekolah SD 8 Maccope (Hariadi, S.Pd).
Kegiatan penyuluhan tersebut dihadiri sebanyak 30 anak siswa yang sangat antusias mengikuti acara tersebut dimana dua pemateri yakni Abdul Rasyid (LBH Cita Keadilan) sebagai mitra Kanwil Kemenkumham dan Idham SH, MH (penyuluh hukum) pada pemkab Soppeng, banyak memberikan pemahaman tentang nilai nilai hukum dan Pancasila. 

Rasyid menekanka  "Jika anak anak memahami  nilai nilai kelima sila dalam Pancasila maka akan terhindar dari masalah hukum terutama tindakan kriminalitas",  oleh karena anak anak akan memahami tentang nilai ketuhanan sebagaimana dimaksud dalam sila pertama, akan selalu memanusiakan sesama manusia (teman), sipakalebbi, sipakatau, sipakainge sebagai implementasi dari sila kedua. Senantiasa bersatu/ bahu membahu, gotong royong dalam urusan kebaikan, sebagaimana implementasi dari sila ketiga. 
Sedangkan implementasi dalam sila keempat adalah senantiasa musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan baik dalam rumah tangga termasuk disekolah, yang dalam konteks Bugis  biasa disebut "Mattudang tudangeng". Sedangkan dalam sila kelima terkandung makna pemberian rasa keadilan, namun demikian keadilan harus dilihat dari dua hal yakni adil berdasarkaan kesamaan yang harus diterima dan adil berdasarkaan prestasi, hasil dan kemampuan seseorang.

Sedangkan Idham SH dalam materinya, lebih banyak memberikan  contoh tindakan kriminal antara lain perundungan (bullyng) baik bulling secara verbal (perkataan) menghujat, memaki, menghardik, mendiskreditkan, maupun secara fisik dengan cara menyentuh bagian terlarang.
Tindakan bullying ini biasanya dilakukan oleh anak anak karena pengaruh lingkungan sosial, sering menonton film kekerasan dan tindakan kriminal lainnya.

Selain itu dia menyampaikan tentang bahaya dan sanksi terhadap tindakan kriminal.
Materi yang sama tersebut juga berlangsung di SMP 2 Marioriwawo yang turut dihadiri oleh Kepala Sekolah (Drs. Hasyim, M. PD) dan Drs. Sufirman.
Di titik terakhir, 13.00 berlangsung di Aula SMA 4 Watansoppeng yang dihadiri oleh wakil kepala sekolah bagian kesiswaan (Muhammad Aris, S.Pd).
Di  penghujung acara  dilaksanakan sesi tanya jawab dan foto bersama, dimana anak sekolah menyampaikan tekad stop kriminal no bullyng.

Setelah ketiga Kegiatan tersebut berlangsung, maka LBH Cita Keadilan Soppeng akan segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan tentang  kelanjutan acara sampai tanggal 14 April 2023 yang dilaksanakan  oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui BPHN kerjasama Lembaga Bantuan Hukum akreditasi (LBH Cita Keadilan) dan penyuluh hukum di Kabupaten Soppeng.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2022 KETIK TERKINI | All Right Reserved