Soppeng, -- Ketikterkini. Com
Setelah menetapkan PPTK Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulawesi Selatan (AR) dan juga pihak kontraktor (H) kembali kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan satu tersangka baru juga dari pihak kontraktor.
Adapun tersangka baru yang ditetapkan dugaan Korupsi berinisial yakni Direktur (AD) .
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin menyebut AD ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi oleh jaksa Ekspos selama kurang lebih tujuh jam.
"Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, jaksa Ekspos menemukan indikasi keterlibatan AD dan ditemukan 2 alat bukti dari situ dari saksi kami naikkan ke tersangka,"ujarnya saat ditemui di kantor kejaksaan Selasa (21/03/2023).
Salahuddin juga membeberkan bahwa pekerjaan yang dikerja AD pekerjaan 2017 dengan Anggaran kurang lebih 200jt yang bersumber dari APBD Provinsi.
"Selain kerja proyek, perusahaan AD juga di pinjam sama tersangka sebelumnya yakni PPTK (AR),"tambahnya.
Lanjut dikatakannya bahwa saat ini AD sementara dilakukan pemeriksaan kesehatan
Berdasarkan keterangan Dokter tersangka ini memiliki riwayat penyakit karena sering ditangani.
"Untuk penahanannya masih menunggu hasil pemeriksaan Dokter,"imbuhnya.
Sekedar diketahui AR ini sudah SP3 karena yang bersangkutan telah meninggal Dunia.
FOLLOW THE KETIK TERKINI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow KETIK TERKINI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram